oleh

Benny Tjokro Terdakwa Kasus ASABRI Dituntut Hukuman Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membacakan surat tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT ASABRI dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti, Rabu (26/10/2022).

**Baca juga: Diduga Palsukan Tanda Tangan Dirut PT Hafiza Abadi Terancam Pidana

Tuntutan ketiga .embebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731. Ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Adapun dilanjutkan pada Rabu 16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan penasehat hukum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(yud)

Print Friendly, PDF & Email