oleh

Bendahara KPU Kota Tagerang Terancam Pidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Bendahara dan staf KPU Kota Tangerang yang terlibat dalam pencairan uang KPU setempat yang hilang sebesar Rp. 500 juta dapat dipidana bila tidak melakukan penggantian.

“Hilangnya uang negara dapat dikenakan penggantian atau dipidanakan menurut ketentuan pada Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Majelis Pertimbangan TP-TGR,” kata Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi di Tangerang, Kamis (5/9/2013).

Jandi menjelaskan, dasar hukum TP-TGR diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pada Pasal 35 Bab IX Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif dan Ganti Rugi.

Ayat 1 menyebutkan, setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

“Pada ayat 2 pasal 35 dalam UU tersebut menegaskan, setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terang Jandi.

Jandi juga menggarisbawahi, pertanggungjawaban akibat hilangnya uang negara seperti kasus pencurian uang KPU, berada di tangan bendara dan orang yang memegang kuasa anggaran.

“Dia bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya sesuai bunyi ayat 3, sehingga bendara dan seluruh staf yang kemarin terlibat dalam peristiwa hilangnya uang KPU bisa terancam pidana jika mereka tidak melakukan penggantian, karena memang undang-undangnya begitu,” papar Jandi.

Lebih jauh dosen di Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) ini menguraikan, untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, ketentuannya diatur dalam UU Perbendaharaan Negara mengenai penyelesaian kerugian negara atau daerah.

“Dalam UU Perbendaharaan Negara ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah,” jelas Jadi.

Terkait UU Perbendaharaan Negara, kata Jandi, dinyatakan bahwa setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui di jajarannya terjadi kerugian.

Disebutkan, pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK, sedangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/

walikota.

“Adapun bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah, dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” tutupnya.

Diketahui, pihak Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang hingga kini masih menyelidiki kasus hilangnya dana operasional KPU Kota Tangerang yang baru saja diambil di Bank Jabar Banten Cabang Tangerang.

Dana segar itu raib digasak dua orang tak dikenal bersepeda motor, saat mobil yang digunakan untuk mengambil uang tersebut mengalami gembos ban di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (4/9/2013).

“Selain memintai keterangan dari para saksi, kita juga sudah terjunkan tim untuk menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Termasuk mencari apakah disekitar lokasi kejadian ada yang memasang CCTV,” ujar Kapolres Metropolitan Tangerang, Kombes Pol, Riad.(rani)

Print Friendly, PDF & Email