oleh

Benarkah Nikita Mirzani Jadi Tersangka di Polresta Serkot?

image_pdfimage_print

Kabar6-Beredar surat penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani, atas dugaan pelanggaran UU ITE. Surat tersebut dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot tertanggal 13 Juni 2022.

Surat tersebut bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim menerangkan, penetapan tersangka untuk Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sehingga dipandang perlu dikeluarkannya surat ketetapan ini.

Surat penetapan tersangka itu juga sudah ditanda tangani oleh AKP David Adhi Kusuma dan di stempel basah. Dalam surat itu, tertulis David juga sebagai penyidik.

Saat dikonfirmasi, AKP David Adhi Kusuma selaku Kasat Reskrim Polresta Serkot belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim. Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Sinto Silitonga mengaku akan mengecek lebih lanjut.

“Aku coba cek ke Polresta Serkot,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui pesan elektroniknya, Jumat (16/06/2022).

Sementara itu, Nikita Mirzani mengaku tidak tahu soal kabar tentang penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota, Banten. Dia menyatakan belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

”Tapi, kan, tanggal 15 jam 3 sore gue ada ke Polres Serang Banten. Kan bapak Kabid Humasnya sendiri bilang kalau gue itu diperiksa sebagai saksi, klarifikasi, tapi kok yang disebarin sebagai tersangka, itu asli atau palsu suratnya,” ujar dia.

**Baca juga: Status Nikita Mirzani Masih Sebagai Saksi

Diketahui, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot tanggal 13 Juni 2022. Kemudian personil kepolisian yang dipimpin oleh AKP David Adhi Kusuma selaku Kasat Reskrim mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Rabu dini hari, 15 Juni 2022, masih ditanggal yang sama, kepolisian menyatakan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus saksi.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email