oleh

Belum punya Izin, Galian Tanah di Cikulur Lebak Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Aktivitas galian tanah di Kampung Cibangkur, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, ditutup, karena tidak mengantongi izin, Jum’at (27/11/2020).

“Iya, dilakukan penutupan terhadap aktivitas pengupasan galian tanah yang tidak memiliki izin,” kata Camat Cikulur, Iyan Fitriana, Iyan Fitriana saat dihubungi Kabar6.com.

Tidak memiliki izin, galian tanah tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

Petugas yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri memasang papan bertuliskan “Disegel” di sekitar area galian pasir tersebut.

“Penutupan disaksikan juga oleh salah satu dari pihak pengelola,” ucap Iyan.

**Baca juga: TNI, Polri, dan Pemerintah Siapkan Pilkada di Banten Aman dari Covid-19.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian, menjelaskan, langkah tegas berupa penutupan dilakukan sampai seluruh perizinan dikantongi oleh pihak pengelola.

“Ditutup sambil menunggu proses perizinannya terpenuhi,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email