oleh

Belum Diputuskan, UMK 2019 di Tangsel Ada 2 Versi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini belum menentukan nilai besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2019. Padahal dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mewajibkan setiap pemerintah daerah mengumumkan.

“UMK ada dua versi,” ungkap pala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, Dinas Ketenagakerjaan Kots Tangsel, Siswanto, saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (2/11/2018).

Ia jelaskan, tim yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangsel telah melakukan kajian berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak, Pendapatan Domestik Bruto dan angka inflasi.

Siswanto bilang, dua versi angka UMK 2019 itu diusulkan oleh kalangan asosiasi pekerja dan pengusaha. Jumlah kedua angka yang diusulkan berbeda.**Baca Juga: Anaknya Tewas, Ini Kata Orangtua Korban Tawuran Pelajar Sasmita Jaya.

“Ya begitu lah begitu setiap tahunnya juga,” jelas Siswanto. Menurutnya, draft pengajuan UMK telah disodorkan ke meja Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak Selasa kemarin.

UMK 2018 di Kota Tangsel besarannya mencapai Rp3.555.834,67. Airin hingga kini belum meneken UMK karena dikabarkan masih berlibur di Australia.(yud)

Print Friendly, PDF & Email