Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Situ Kayu Antap karena bukti kepemilikan masih minim.
“Memang kita lagi mengumpulkan warkahnya (Situ Kayu Antap). Kalau sudah lengkap nanti kita sampaikan,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto, Minggu (22/10/2023).
Situ seluas 1,6 hektar yang berada di wilayah Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu kini telah dimiliki dan dikuasasi oleh PT Hanna Kreasi Persada selaku pengembang perumahan.
Diketahui Pemprov Banten telah dua kali menempuh jalur hukum melawan pengembang dari swasta yang menguasai lahan tersebut.
Hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Serang atas gugatan yang dilayangkan Biro Hukum Pemprov Banten pada 2011 silam dimenangkan oleh pihak swasta. Bahkan, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam sidang gugatan pada 2012.
Atas putusan tersebut, saat ini aset situ yang dilimpahkan ke Pemprov Banten dari Jawa Barat pada 2007, kini telah dihapuskan dari inventaris aset Pemprov Banten pada 2016. Pemprov Banten sedang berusaha melengkapi dokumen bukti kepemilikan agar tak kembali kalah di meja hijau.
“Masih proses baru beberapa dapet, kita harus lengkap jangan sampai perang pelurunya kurang kan susah. Jangan sampai kalah lagi. Kita berusaha ini,” katanya.
**Baca Juga: Aset Pemprov Banten Dikuasai Swasta, Kejati Selidiki Situ Kayu Antap Tangsel
Disampaikan Hadi, upaya menempuh jalur hukum untuk kembali mendapatkan aset negara itu bermula rekomendasi dari Pemkot Tangsel yang tak memberi izin pihak mengembang membangun usaha properti di atas lahan bekas situ tersebut.
Pemerintah akan merebut kembali dan mengembalikan fungsi lahan itu sebagai situ yang menampung air. Pemprov Banten pun telah menunjuk Kejati Banten sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melawan pengembang PT Hanna Kreasi Persada di meja hijau.
“Bahwa itu merupakan situ agar dikembalikan ke situ,” katanya.(Aep)