oleh

Belum Ada Tersangka di Kasus PRT Bintaro

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang telah memintai keterangan dari Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang sebelumnya ditampung oleh Yayasan Citra Kartini Mandiri (CKM) di Jalan Kucica JF 18/17, Sektor IX Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dihadapan polisi, para PRT yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia itu mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar dan tidak mendapatkan makanan yang layak dari pihak yayasan.

Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, Kompol Siswo Yuwono mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 88 Undang-undang No 23 tahun 202, tentang perlindungan anak. 

“Ada 88 PRT yang kita amankan. Setelah didata, diketahui 34 diantaranya masih berusia dibawah umur. Makanya, kita terapkan pasal tentang perlindungan anak,” ujar Siswo lagi.

Ditanya tentang status tersangka, Kasat Reskrim mengaku proses penyelidikan yang diklakukan belum sampai ke tahap tersebut. “Belum ada tersangka, penyelidikan masih berlangsung,” katanya.(mer)

 

Print Friendly, PDF & Email