oleh

Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi PT BGD

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum juga menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan operasi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Banten Global Development (BGD) senilai Rp314,6 miliar.

 

Penyidik mengklaim, masih melakukan pendalaman dan pembuktian perbuatan melawan hukum dalam kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp20 miliar tersebut.

 

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Banten, Eben Silalahi, mengungkapkan pihaknya belum memeriksa satu pun saksi dalam kasus ini pasca naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

 

“Ini kan statusnya masih penyidikan. Masih dicari dulu alat buktinya, baru kita pembuktian. Tunggu saja,” kata Eben, Kamis (13/8/2015)

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pembuktian perbuatan melawan hukum atas kasus dugaan korupsi tersebut. Ia berjanji akan mempublikan tersangka jika alat bukti yang dimiliki penyidik sudah dinilai cukup. ** Baca juga: Kasus Sabu, Jayeng Rana Didakwa Pasal Berlapis

 

“Kalau alat bukti dinilai sudah cukup pasti sudah ada tersangkanya,” ujarnya.(van)

Print Friendly, PDF & Email