oleh

Belasan Ribu Buruh Banten Blokir Jalan Utama Cilegon

image_pdfimage_print
Belasan ribu buruh memblokir ruas jalan di Kota Cilegon.(sus)

Kabar6-Sekira 15 ribu buruh memblokade jalan utama di Kota Cilegon, KAMis (15/12/2016).

Ya, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan buruh, pasca penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon, oleh Plt Gubernur Banten Nata Irawan.

Sedianya, ribuan buruh yang menggelar aksi tutturun ke jalan berasal dari 30 organisasi buruh di Banten.

Mereka memblokade jalan utama Kota Cilegon, tepatnya di Simpang Damkar jalan utama menuju Pelabuhan Merak dan kawasan industri PT Krakatau Steel.

Sekretaris SPKEP SPSI Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dahrul Lubis mengatakan, aksi gabungan buruh se-Banten ini dilakukan untuk menuntut Plt Gubernur Banten agar segera merevisi UMK 2017 yang telah ditetapkan.

“Ini sangat keterlaluan, kami buruh selalau dirugikan. Padahal rekomendasi upah dari Bupati dan Walikota, merupakan hasil survei kebutuhan hidup layak yang juga telah
disepakati sejumlah pihak terkait, dalam hal ini dewan pengupahan. Untuk itu, kami jelas-jelas menolak keputusan itu (UMK-Red),” katanya.**Baca juga: Pembangunan Tol Serpong-Balaraja Dimulai 2017.

Sementara, Presidium Aliansi Banten Darurat Upah, Galih Wawan mengataka, bila Plt Gubernur Banten sudah sangat salah dalam menetapkan UMK. Mengingat dalam keputusannya tidak mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Walikota.**Baca juga: Plafon Terminal 3 Bandara Soetta Ambruk, Penumpang Panik.

“UMK yang ditetapkan kami nilai cacat karena tidak mengacu pada rekomendasi bupati walikota, ini sudah diatur dalam UU penetapan upah buruh pada UU Ketenagakerjaan,” paparnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email