oleh

Belasan PSK Kocar-kacir Dirazia Satpol PP Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah lokasi hiburan malam dan warung remang-remang (warem) dikawasan Kecamatan Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang, dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (29/4/2014) malam.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 15 wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan puluhan botol miras yang dijual sembarangan.

Sempat terjadi kepanikan saat petugas Satpol PP melakukan razia. Pasalnya, sejumlah PSK tampak panik dan berupaya kabur. Namun, upaya para wanita itu sia-sia, karena petugas berhasil menghentikan langkah mereka.

Kabid Operasional dan Linmas Satpol PP Kabupaten Tangerang, Zam Zam Manohara mengatakan, para PSK dan miras diamankan karena melanggar Perda Nomor 20 tahun 2004, Tantang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

“Para PSK dan miras itu sudah menganggu ketertiban umum, dan meresahkan masyarakat. Kini, PSK akan kami data dan lakukan pembinaan. Sedangkan miras akan kami musnahkan,” ujar Zam Zam, Rabu (30/4/2014). **Baca juga: Satu Keluarga Korban Pembantaian Gugun Dimakamkan di TPU Selapajang.

Sementara, Wiwik (25), salah seorang pekerja warem yang diamankan mengaku hanya bekerja ditempat itu. “Saya mah cuma kerja,” ujar wanita asal Subang, Jawa Barat itu lagi.(hms/arsa/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email