oleh

Belasan Pelamar Tempuh Jalur Hukum, Dirut PT ADS Akan Disomasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak lima belas orang pelamar yang merasa ditipu oleh PT Aero Dirgantara Service (ADS) berbondong-bondong mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum. Mereka kemudian menandatangani surat kuasa untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan PT ADS.

Salah seorang pelamar berinisial EI mengatakan dirinya bersama pelamar lainnya sudah kehabisan kesabaran kepada Direktur Utama PT ADS Budi Darmawan yang tak kunjung mengembalikan puluhan juta rupiah uang yang sudah mereka setorkan untuk bisa bekerja.

Oleh sebab itu, dirinya melakukan upaya hukum agar persoalan tersebut dapat diselesaikan ke ranah hukum. “Kami merasa Dirut PT ADS Budi Darmawan sudah tidak ada itikad baik memenuhi tuntutan kami, bahwa kami merasa ditipu, sudah bekerja tiga bulan tidak mendapat gaji sesuai perjanjian, padahal uang yang sudah kami setorkan jumlahnya rata-rata Rp20 juta,” ujarnya, Senin (18/11/2019).

Menurut EI, selama ini ia dan rekannya tidak mendapat kepastian terkait uang yang sudah disetorkan tersebut, terlebih penempatan kerja yang dijanjikan juga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan itu sendiri.

“Selama bekerja tiga bulan, kami bahkan sempat digaji Rp700 ribu, lebih rendah dari UMR, kerjanya pun tidak jelas, kalau ada panggilan baru kerja, kalau tidak ya nganggur di kosan tunggu panggilan kerja,” ujarnya.

EI berharap dengan dikawalnya kasus ini oleh LBH, pihak PT ADS agar mau mengembalikan uang yang sudah mereka setor. “Tuntutan kami hanya satu, kembalikan uang kami. Kami butuh uang itu untuk bertahan hidup dirantau,” harapnya lirih.

Sementara itu, kuasa hukum 15 orang pelamar Denni Sukowaty menyatakan, akan mengajukan somasi kepada Dirut PT ADS Budi Darmawan. Langkah itu diambil sebagai bentuk peringatan kepada Dirut PT ADS untuk mau beritikad baik mengembalikan uang 15 orang pelamar.

“Kalau somasi kami tidak digubris, kami segera laporkan ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum, unsur pidananya jelas, penipuan,” ujar Deny.**Baca juga: Jadi Narasumber Diskusi, Arief Sampaikan Program Pendidikan Kota Tangerang.

Deny mengatakan, tidak ada satupun aturan yang menyatakan sebelum melamar kerja harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan yang dilamar. Oleh sebab itu PT ADS dinilai telah menyalahi aturan hukum yang berlaku dengan meminta uang kepada pelamar kerja.

“Kami sudah cek di UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan diaturan mengenai outsourcing, tidak ada aturan yang menyebutkan pelamar diharuskan membayar sejumlah uang kepada perusahaan yang dilamar. Ini akal akalan dari PT ADS saja untuk mencari keuntungan,” tandasnya.

Sementara itu, Dirut PT ADS Budi Darmawan belum dapat dimintai tanggapannya terkait somasi yang akan dilayangkan kepadanya. Pesan whatsapp yang dikirim belum direspon.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email