oleh

Belasan Pejabat di Pandeglang Dapat Rekomendasi Pembinaan dari Bawaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan pembinaan.

Bahkan satu di antaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi itu keluar pasca Bawaslu menetapkan hasil kajian terhadap dugaan adanya ketidaknetralan ASN dalam tahapan Pemilu.

“Kami sudah putuskan pleno di Bawaslu Pandeglang, terkait dengan laporan dan temuan perihal dugaan adanya ketidaknetralan ASN. Kami merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan ke KASN,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi, Kamis (21/2/2019).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ASN dilarang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Ade menjelaskan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian, untuk diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Diakui ada kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, sementara berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 283, ASN tidak boleh menguntungkan atau merugikan peserta pemilu sehingga ini menjadi kajian kita,” imbuhnya.

Menurut Ade, pelanggaran para abdi negara itu hanya termasuk pelanggaran Undang-Undang lainnya. Sehingga yang berhak memberi sanksi adalah pejabat pembina kepegawaian atau KASN.

“Karena pelanggaran Pemilu itu ada yang disebut pelanggaran pidana Pemilu, admimistrasi, etik dan pelanggaran UU lainnya. Nah ini masuk dalam UU lainnya. Dan yang berwenang memberikan sanksi adalah pejabat pembina pegawai dan KASN. Itu sudah kami sampaikan hari ini ke KASN dan pejabat kepegawaian,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, belasan pejabat yang direkomendasikan itu, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), para camat, Ketua Koorwil Dindikbud, dan Kepala Puskesmas dari tiga kecamatan, yaitu Cigeulis, Cimanggu, dan Cibaliung.

“Mereka direkomendasikan untuk ditindak oleh pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan seorang pejabat yang diteruskan ke KASN, yakni Camat Munjul,” ucapnya.

Ade menyebutkan seorang pejabat yang direkomendasikan ke KASN dinyatakan terbukti menguntungkan salah satu peserta Pemilu lantaran mengundangnya dalam suatu acara. Sedangkan, pejabat yang sebatas direkomendasi ke Pemda, dianggap hanya turut menghadiri kegiatan tersebut.**Baca Juga: Pulahan ODGJ di Kabupaten Tangerang Dapat Perawatan.

“Kami mengkaji dan hasilnya terbukti bahwa ada pejabat mengundang calon tertentu, sehingga itu kami rekomendasikan ke KASN. Sedangkan yang cuma direkomendasikan ke pejabat pembina, mereka adalah pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut,” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email