oleh

Belanja di Pasar Tradisional, Perhatikan Aturan Kesehatan yang Disarankan

image_pdfimage_print

Kabar6-Saat ini sudah banyak orang yang mulai berbelanja ke pasar tradisional. Di sisi lain, pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan COVID-19.

Hal ini karena banyak orang yang datang dari segala penjuru kota, seringkali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan kurang terjaga, dan standar sanitasi serts higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat yang berisiko.

Karena itulah dibuat aturan agar bagaimana masyarakat tidak terdampak COVID-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian. Para pedagang, melansir Sindonews, disarankan untuk selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar. Hindari juga menyentuh area wajah dan dianjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun.

Pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Selain itu, sesuai panduan WHO, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.

Para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah.

Hal yang tak kalah penting, pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi COVID-19. Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.

Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi lima orang saja. ** Baca juga: WHO Imbau, Olahraga Tanpa Masker dengan Cara Jaga Jarak 1 Meter

Sementara itu pengelola pasar harus selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali. Termasuk wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan.

Jadi, pengunjung yang akan masuk ke pasar diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu. Para pedagang pun wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan physical distancing, jarak antarpedagang sekira satu setengah sampai dengan dua meter.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email