oleh

Bekas Perkara 2 Tersangka Kasus PT Waskita Beton Dinyatakan Lengkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Berkas perkara 2 tersangka terkait kasus PT Waskita Beton Precast, Tbk. dinyatakan lengkap dan telah dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis kepada kabar6, Kamis (19/01/2023).

“Tim JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 dalam kegiatan pengadaan bahan baku kepada PT Misi Mulia Metrical (PT.MMM) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17.583.389.175 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Sumedana.

Adapun 2 berkas perkara masing-masing atas nama Tersangka H, dilaksanakan Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. Kemudian Tersangka KJH, dilaksanakan Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya pada 16 Januari 2023, berkas perkara Tersangka H dan Tersangka KJH telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) yakni: Tersangka H, berdasarkan Surat Nomor B-24/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023. Dan Tersangka KJH, berdasarkan Surat Nomor B-26/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.

Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 18 Januari 2023 s/d 06 Februari 2023. Tersangka H dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan Tersangka KJH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

**Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Junie Indira, Indosurya

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima tanggungjawab dan barang bukti, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Sumedana. (Red)

Print Friendly, PDF & Email