oleh

Bekas Kadinkes Tangsel Terima Jatah Uang dari Suami Airin

image_pdfimage_print

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terungkap mengucurkan uang bagi hasil atau komitmen fee dari hasil proyek Tahun Anggaran 2012 silam. Konspirasi ini terungkap dari mulut mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang.

“Yang utuh itu satu kali Rp400 juta,” ungkap Dadang saat bersaksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, (Senin/20/1/2020).

Dadang menjelaskan, uang diterimanya langsung dari anak buahnya, bekas Sekretaris Dinkes Neng Ulfa dan Ilham Bisri, mantan anggota panitia pengadaan alat kesehatan dan konstruksi ketika itu.

“Untuk THR (Tunjangan Hari Raya),” jelasnya. Dadang bilang, kedua anak buahnya menerima gepokan uang dari Yayah Rodiyah, orang kepercayaan Wawan.

**Baca juga: Sidang TPPU Wawan, Sederet Nama Ini Terdengar.

Sebelumnya ia sempat mendengar janji dari Dadang Prijatna, tangan kanan Wawan siap mengucurkan dana sebesar 4 persen dari proyek. Janji tersebut disampaikan usai pertemuan di The East, Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.

“Pak Dadang Prijatna janji ada jatah. Sekda si Pak Dudung juga ada pas itu,” ujar Dadang bersaksi dalam kasus Wawan, suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sebagai terdakwa.(yud)

Print Friendly, PDF & Email