oleh

Bekas Kades di Pakuhaji Kabupaten Tangerang Korupsi Mobil Jadi DPO

image_pdfimage_print

Kabar6-Sutisna, bekas Kepala Desa Bunisari, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, hingga kini mangkir dari panggilan kejaksaan negeri setempat. Ia disangkakan ikut terlibat dalam kasus pengadaan mobil operasional.

“Sudah kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) nasional kepada yang bersangkutan,” kata Kepala kejaksaan negeri kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, Kamis (30/6/2022).

Sutisna, terangnya, tidak menggubris satupun surat pemanggilan resmi. “Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” tegasnya.

Diketahui, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 9 Juni. Ia tak datang saat penetapan tersangka.

**Baca Juga: “Dua Tahanan Tangan Diborgol” Unjuk Rasa di Tigaraksa Tangerang

Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang.

Nova jelaskan, ada lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bunisari STN atau Sutisna, dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang

“Empat orang kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom,” jelasnya.

Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Dana dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.

“Uang dari kas desa ini diberikan kepada SA oleh empat kades. Tapi, oleh SA tidak diberikan ke pada showroom. Sebab, keempat kades ini punya sangkutan utang piutang. Karena pembelian mobil tidak disertai faktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” jelasnya.

Nova menambahkan, pada Tahun Anggaran 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa terkait pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp 20 miliar untuk 27 desa.

“Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka,” jelasnya.

Lanjut Nova, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa. “Kami sangkakan Pasal 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat kepala desa,” tegasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email