oleh

Bekas Kabag Keuangan Yayasan Bintaro Jaya Tilep Dana Rp 9 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus penggelapan dana miliaran rupiah terjadi di Yayasan Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Karsam Sunaryo.

Tersangka saat kasus terjadi menjabat sebagai kepala bagian (Kabag) keuangan Sekolah Pembangunan Jaya 2012-2019. Ia telah melakukan transaksi pemindahbukuan dana atau uang milik Yayasan Pendidikan Jaya ke rekening pribadi.

“Akibat tindakan tersebut, Yayasan Pendidikan Jaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Silpia Rosalina, Kamis (31/5/2023).

Ia menerangkan, selain ke nomor rekening pribadi atas nama Karsam Sunaryo, uang milik yayasan juga mengalir ke nomor rekening pribadi atas nama R Tony Soehartono dan pihak-pihak lainnya.

**Baca Juga: Satu Warga Tangsel Korban Kecelakaan Bus di Guci Meninggal

Penerima aliran dan penggelapan tidak ada hubungan dengan pekerjaan maupun operasional Yayasan Pendidikan Jaya.

Silpia menyebut, tersangka Karsan Sunaryo disangka melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

“Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera disidangkan,” tegas Silpia.

Penyerahan tersangka dari Polres Tangsel dilakukan pada Selasa (30/5/2023). Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada 22 Februari 2023.(yud)

Print Friendly, PDF & Email