oleh

Begitu Viral, Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Corat-Coret Tempat Ibadah

image_pdfimage_print

Kabar6-Beredar video rekaman kondisi ruangan mushola yang menunjukkan corat coret yang diduga pakai alat pilok di dinding, lantai, sajadah, dan Alquran bahkan Alquran dirobek beberapa lembarannya, sebagai bentuk vandalisme di mushola Darussalam Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020), pukul 16.00 WIB.

Kemudian video yang dilengkap data saksi pertama yang mengetahui dan keterangan tertulis dimaksudkan sebagai berkas laporan ke pihak kepolisian itu viral di berbagai media sosial bahkan menjadi pesan berantai media sosial whatsapp (WA).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ari Syam Indardi membenarkan kejadian itu. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, hanya beberapa jam pelaku dengan inisial (S) berhasil dibekuk polisi.

“Hanya beberapa jam setelah kita selidiki, akhirnya kita berhasil amankan satu orang pelaku dengan inisial (S) di rumahnya, tepatnya pukul 19.30 WIB. Dari hasil interogasi Polsek Pasar Kemis, pelaku mengakui telah melakukannya dan saat ini pelaku sudah di bawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ade dalam rilis pihak Polresta Tangerang, Selasa malam (29/9/2020).

Ade Ary menyampaikan bahwa setelah dilakukan olah TKP, kemudian dilakukan pembersihan mushola sehingga sholat maghrib sudah bisa digunakan lagi.

Sementara itu Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Banten Edy Sumardi di tempat terpisah ikut membenarkan kejadian itu. “Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary masih di TKP dan telah mengamankan satu orang pelakunya,” ujar Edy seperti dikutip rilis Humas Polresta Tangerang.

**Baca juga: Pelaku Sudah Ditangkap, Mushola Dicoret-coret Orang Tidak Dikenal di Pasar Kemis Tangerang.

Edy Sumardi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, waspada dan peka terhadap situasi di wilayahnya serta selalu berkoordinasi dengan Kepolisian setempat ataupun Bhabinkamtibmas yang melekat di desa/kelurahan bila ada gangguan Kamtibmas, percayakan kepada polisi untuk menangani kasus ini. (vee)

Print Friendly, PDF & Email