oleh

Begini Versi BSD Soal Lahan di Lengkong Kulon

image_pdfimage_print

Kabar6-Klaim keluarga veteran atas lahan 25,6 hektar letter C nomor 678 di Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, ditanggapi berbeda oleh PT Bumi Serpong Damai (BSD), perusahaan dalam wadah Sinar Mas Group (SMG).

Kuasa Hukum PT BSD, Toni Tampubolon menyatakan, bahwa kliennya mendapatkan lahan itu secara sah dengan mengikuti aturan yang berlaku. Dimana sudah ada sertifikat yang dikeluarkan BPN Kabupaten Tangerang.

“Tidak ada yang menyerobot tanah. Kami membeli tanah tersebut. Nanti biar dijelaskan langsung oleh BPN pada pertemuan selanjutnya,” ujarnya Jumat (18/10/2013).

Dikatakan Toni juga, lahan yang dibeli PT BSD itu merupakan kelebihan tanah dan diberikan kepada petani penggarap atas dasar restribusi SK Kinag sekitar tahun 1960-an.

Selanjutnya, PT BSD membeli lahan tersebut dengan dasar sertifikat atas nama petani penggarap. ”Lalu, lahan dibuatkan HGB atas nama BSD. Jadi, tidak ada penyerobotan seperti yang dituduhkan,” katanya.

Sebelumnya, Kamis (17/10/2013), keluarga veteran mengklaim lahan 25,6 hektar letter C nomor 678 di Lengkong Kulon itu adalah milik Ong Kim Tjeng, yang kemudian dihibahkan kepada pejuang Legok-Pagedangan pada 20 Juni 1946.(tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email