oleh

Begini Tips Transaksi Non Tunai Cepat di Gerbang Tol

image_pdfimage_print

Kabar6-Penggunaan uang elektronik di Jalan Tol Tangerang-Merak telah mencapai 99,85 persen per 1 November 2017 sejak diberlakukannya pada 1 Oktober 2017.

PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku anak perusahaan Astra Grup sebagai oprator jalan tol tersebut membagi tips agar tak ‘kecele’ saat bertransaksi, terutama bagi pemula.

Tipsnya yakni pengguna e-Tol tinggal menempelkan kartu ke reader yang ada di GTO selama tiga detik atau memberikannya kepada petugas di gardu tol manual pada saat gardu masuk hingga palang terbuka. Begitu pula pada saat gardu keluar, pengguna UE hanya tinggal menempelkan kartunya di GTO atau memberikan kartu kepada petugas di gardu manual sampai palang terbuka dan transaksi selesai.**Baca Juga: Angka Kemiskinan di Desa Kubang Cukup Tinggi.

Sementara itu, agar uang elektronik terbaca sempurna oleh reader, pengguna jalan diharapkan memperhatikan hal berikut, hindari melakukan tapping dengan menggesekkan uang elektronik karena mesin akan lebih cepat bekerja jika ditempelkan dengan posisi stabil.

“Setelah itu tunggu hingga palang gerbang terangkat sempurna, dan hingga lampu merah berubah menjadi warna hijau, barulah transaksi selesai dan pengguna jalan bisa menlanjutkan perjalanan,” kata Sunarto Sastrowiyoto Direktur Tehnik dan Operasi PT Marga Mandalasakti (MMS) selaku operator tol Tangerang-Merak, Senin (06/11/2017).

Tol Tangerang-Merak yang memiliki 87 gardu transaksi dengan 21 Gerbang Tol Otomatis (GTO) mengaku seluruh pintu gerbangnya telah siap melayani transaksi elektronik sejak diberlakukannya per 01 Oktober 2017.

Namun masih ada kendala dalam pemberlakukan transaksi non tunai di jalur milik Astra Grup itu, yakni adany pengguna jalan yang menggunakan e-Money bukan berasal dari lima bank yang direkomendasikan Bank Indonesia (BI) untuk transaksi elektronik, seperti BNI, Mandiri, BCA, BTN dan BRI.

“hal ini yang menyebabkan terpaksa harus membayar tunai agar tak membuat antrean yang panjang pada saat di gerbang,” jelasnya.

Perlu diketahui sejak 01 Oktober 2017, pemerintah pusat melalui Peraturaan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no.16/PRT/M/2017, tentang Transaksi Tol Non Tunai di Jalan Tol memberlakukan pembayaran non tunai di seluruh jalan tol di Indonesia.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email