oleh

Begini Sistem dan Mekanisme Pajak BPHTB di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menggenjot perolehan pendapatan asli daerah dari sektor Bea Pengenaan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pajak tersebut berada di urutan teratas paling banyak menyumbang kas daerah.

DPPKAD Kota Tangsel pun terus gencar menyosialisasikan kepada masyarakat perihal regulasi dan ketentuan yang berlaku bagi masyarakat selaku wajib pajak. Berikut sistem dan mekanisme yang berlaku :

Pengenaan BPHTB Terhadap Obyek : Undang-undang Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 87 (2) dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 120 Ayat (2).

Nilai Perolehan Obyek Pajak Pemindahan Hak Atas Tanah & Atau Bangunan dalam Hal:

  • Jual Beli Adalah Harga Transaksi.
  • Tukar Menukar Adalah Nilai Pasar.
  • Hibah Wasiat Adalah Nilai Pasar.
  • Waris Adalah Nilai Pasar.
  • Pemasukan Hak yang Mengakibatkan Peralihan Adalah Nilai Pasar.
  • Penunjukan Pembeli dalam Lelang.
  • Pelaksana Putusan Hakim yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Adalah Nilai Pasar.
  • Penggabungan Usaha Adalah Nilai Pasar.
  • Peleburan Usaha Adalah Nilai Pasar.
  • Pemekaran Usaha Adalah Nilai Pasar.
  • Hadiah Adalah Nilai Pasar.
  • Penunjukan Pembeli dalam Lelang Adalah Harga Transaksi yang Tercantum dalam Risalah Lelang.

Informasi Tagihan/Pembayaran PBB: infopbb@tangerangselatankota.go.id.

Informasi/Saran/Pelayanan: 

PBB : pbb@tangerangselatankota.go.id.

BPHTB: infobphtb@tangerangselatankota.go.id.

Hotline Service: PBB = 021-5378391, BPHTB = 0812-80269443 dan 0877-71435272.

Registrasi BPHTB Secara Online : Pbb-bphtb.tangerangselatankota.go.id.

TARIF 5% NPOPTKP Rp 60 Juta (NPOPTKP Waris Atau Hibah Wasiat Rp 30 Juta).

NPOPTKP = Nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak hanya diberikan satu kali dalam setahun kepada wajib pajak.

Dasar Hukum:

1. UU Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 87 ayat (4)

2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 120 Ayat (7)

3. Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2014 Pasal 10 A ayat (2)

DPPKAD Kota Tangerang Selatan, Pelayanan Satu Tempat (PST) PBB & BPHTB di Jalan Raya Serpong KM 16, Cilenggang, Kecamatan Serpong.

STUDY KASUS (WARIS)

I. Bagaimana pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  atas pembagian hak bersama atas waris? Solusi :

  • a.   Dalam menerapkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) harus diperhatikan kondisi saat didaftarkannya akta tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • b.   APHB adalah masuk dalam rezim sehingga saat terhutangnya adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke BPN.
  • c.   Cara perhitungannya :

 

  1. Pada saat didaftarkan ke ahli waris dihitung seperti penerapan terhadap waris.
  2. Apabila dibagi ke hak masing-masing ahli waris maka tidak terhutang BPHTB (peristiwa hukum).
  3. Tetapi jika dialihkan ke salah satu atau sebagian ahli waris maka besarnya nilai asset yang dialihkan terhutang BPHTB, diluar hak yang memperoleh (perbuatan hukum).

Pendaftaran APHB – -(BPHTB)- – Hak Ahli Waris – -(BPHB)- – Masing-masing AW — ke sebagian AW.

Jadi APHB yang dibahas disini adalah :

  1. Pajak atas warisan : BPHTB atas akta pembagian hak bersama
  2. Batasan Pembahasan : Kewajiban perpajakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan BPHTB, Tidak/belum membahas Pajak Penghasilan (PPH).
  3. Perhitungan BPHTB – APHB : Kewajiban perpajakan atas peralihan hak atas tanah Indonesia, hak anak adalah sama rata. Sedangkan dalam hukum Islam, ada pembedaan pembagian antara Hak laki-laki dan perempuan. Namun hukum yang sedang dipakai/umum di Indonesia adalah hukum Indonesia dalam perpajakan (BPHTB), yang dilihat (Objek Pajak) adalah peralihan haknya.
  4. Penghitungan BPHTB – APHB : Setiap anak memiliki hak masing-masing, namun bila dari APHB yang menerima bisa satu atau lebih anak, sehingga yang dilihat atas peralihan haknya adalah berapa hak saudaranya yang diterima/diserahkan oleh anak penerima (itulah yang harus dibayarkan BPHTBnya).
  5. Alur pelaporan BPHTB : Setelah SSB diteliti, akta dapat ditandatangani.

Untuk waris menganut hukum apa ?

Bukan kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan hukum apa yang dipakai tetapi kita menghitung berdasarkan hukum yang dipakai/dilaporkan kepada wajib pajak.

II. Bagaimana pengenaan BPHTB terhadap pengalihan rumah dinas? Solusi :

  • a.   Pengalihan rumah dinas merupakan objek BPHTB
  • b.   Dalam peralihan rumah dinas harus diperhatikan status rumah tersebut dan wajib pajak yang memohon rumah dinas tersebut.
  • c.   Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan (75%).

STUDY KASUS (RUMAH DINAS)

Rumah dinas – – – Pengalihan – – – Permohonan pengurangan

Perlu diketahui tidak semua rumah dinas dapat dialihkan, hal tersebut sangat tergantung pada institusi yang dimilikinya. Apabila ada institusi yang menaunginya member izin pengalihan atas rumah dinas (tentunya dengan kriteria khusus) maka atas pengalihan objek tersebut terhutang BPHTB.

Untuk Pemerintah Daerah berwenang untuk mengecek apakah nama pemohon atas rumah dinas tersebut, pemohon atas rumah dinas tersebut langsung dapat membayar sebesar 25% dari besar BPHTB terhutang tanpa menunggu dulu keputusan pengurangan dari Kepala Pemerintah Daerah.

Tetapi pemohon wajib membuat surat permohonan pengurangan kepada pemerintah daerah dan data tersebut dijadikan kontrol kepatuhan wajib pajak serta jika ditemukan data yang tidak sesuai maka pemerintah daerah dapat mengkomfirmasi ke wajib pajak serta berhak mengeluarkan SKPDKB.(adv)

Print Friendly, PDF & Email