oleh

Begini Sikap Panwaslu Tangsel Hadapi Kasus Bayu

image_pdfimage_print

Kabar6-Pandangan kalangan komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpecah.

Itu terkait menanggapi mencuatnya kasus Tb Bayu Murdani calon legislatif asal PDI Perjuangan dalam perspektif berbeda ihwal aksi membagikan uang kepada simpatisan di kampanye terbuka, pekan lalu.

Kepala Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangsel, Muhammad Taufik, menyatakan, tindakan Bayu Murdani dalam memberikan uang kepada peserta kampanye saat kampanye terbuka, bukanlah pelanggaran.

Alasannya, karena pemberian uang kepada simpatisan kampanye dari hasil adalah dari rasa bangganya Bayu, saat mendengar seorang peserta kampanye dengan gamblang menyebutkan bunyi sila 1 dan 4 pada dasar negara Pancasila.

“Bukan merupakan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 86 Tahun 2012 Undang-undang tentang Pemilu. Karena, pemberian uang yang dilakukan oleh Bayu tidak disertai dengan penyampaian visi dan misi,” ungkap Taufik.

Meski demikian, pihaknya bersama dengan Divisi Pengawasan dan Tindak Lanjut Panwaslu Tangsel akan melakukan kajian terkait pemberian uang yang dilakukan Bayu.

“Kami akan plenokan nanti apakah pelanggaran murni atau pasif tindakan Bayu,” kata Taufik.

Sementara, Divisi Pengawasan dan Tindak Lanjut Panwaslu Tangsel, Sahrudin mengatakan, jika Bayu terbukti berpolitik uang, Bayu akan terkena pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dimana pelaksana peserta dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dan bisa dipidana selama dua tahun serta denda paling banyak Rp 24.000.000. **Baca juga: Politik Uang Bayu Murdani Modus Baru.

“Belum bisa dipublikasikan, masih kami kaji kasus Bayu,” kilah Sahrudin.(yud)

**Baca juga: Caleg PPP Klaim Perhatian Pemerintah ke Pesantren Minim.

Print Friendly, PDF & Email