oleh

Begini Siasat Pemkot Tangsel Genjot Serapan Anggaran Fisik

image_pdfimage_print
Kantor DTKBP Kota Tangsel di Kecamatan Setu.(yud)

Kabar6-Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi dipecah menjadi dua. Kebijakan ini lantaran beban tugas di dinas tersebut dianggap terlalu over.

Bahkan, DTKBP termasuk salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD)‎ yang paling banyak memiliki pagu anggaran kegiatan terbanyak sehingga kini dirombak.

Kini, lewat Peraturan Daerah (Perda) tentang OPD, nama DTKBP Kota Tangsel resmi berubah menjadi‎ Dinas Bangunan dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

‎”Selama ini kami seringkali dihadapkan pada masalah ketepatan waktu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan fisik,” kata Sekretaris DTKBP Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada kepada kabar6.com, Jumat (25/8/2016).

Ia jelaskan, selama ini pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana lelang paket serta mengawasi kegiatan pembangunan fisik. Proyek fisik tersebut biasanya diusulkan oleh OPD lainnya.

Kendala yang selama ini dihadapi DTKBP Kota Tangsel, Mukkodas bilang, OPD pengusul tidak membuat perencanaan kegiatan secara matang. Alhasil, proses kegiatan pembangunan fisik disebabkan oleh rentang waktu pengerjaan yang sedikit. 

Dijelaskannya, setelah OPD terbaru mulai aktif berjalan maka penyusunan studi kelayakan atau feasibility study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) ‎pembuatan sarana dan prasarana infrastruktut menjadi tugas Dinas Bangunan dan Penataan Ruang. **Baca juga: Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen.

“Jadi misalkan mau membangun ruangan kelas l‎okal, maka mulai kedepan Dinas Pendidikan enggak bisa buat DED dan FS-nya,” terangnya. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

Mukkodas ungkapkan, pengalihan kewenangan dalam pembuatan serta penyusunan FS dan DED ‎harapannya dapat lebih terukur. Sebab, OPD tersebut jadi lebih mengetahui kondisi di lapangan serta skema rancangan desain bangunan yang akan diusulkan. **Baca juga: Ini Komposisi SKPD Terbaru di Pemkot Tangsel.

“Seringkali karena FS dan DED dirancang oleh OPD pengusul, tapi faktanya di lapangan kami selaku eksekutor pengerjaan fisik tidak bisa langsung kerja. Akibatnya anggaran tidak terserap,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email