oleh

Begini Respon Dewan Tangsel Soal Uang Pengabdian

image_pdfimage_print

Kabar6-Uang pengabdian yang akan dibagikan kepada 45 anggota DPRD Kota Tangerang Selatan(Tangsel), mendapat tanggapan beragam dari kalangan dewan. Alasannya, tugas sebagai wakil rakyat adalah sebuah bentuk pengabdian.

Ketua DPRD Kota Tangsel, Bambang P Rachamdi mengaku, pemberian uang pengabdian tersebut hal yang wajar dan sudah diatur dalam PP 24/2004 yang dirubah melalui PP 21 Tahun 2007, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

“Jadi tunjangan tersebut merupakan hak anggota dewan. Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ucapnya kepada Kabar6.com, Rabu (2/4/2014).

Menurut Bambang, pekerjaan sebagai anggota dewan adalah pengabdian secara politik bagi bangsa. “Ini kan atas dasar pengabdian terhadap bangsa dan rakyat,” ujarnya.

Pengakuan berbeda justru disampaikan Dedi Masduqi, anggota DPRD Tangsel lainnya. Dia bahkan mengaku belum mengetahui perihal adanya uang pengabdian di penghujung masa baktinya.

“Saya malah belum tahu ada uang pengabdian,” katanya.

Meski demikian, kata dedi, sepanjang ada aturan atas uang pengabdian untuk anggota DPRD, maka itu menjadi hal yang sah. “Sepanjang tidak meyalahi aturan, ya sah-sah saja,” ungkapnya.

Diketahui, 45 anggota DPRD Kota Tangsel, dijadwalkan bakal mendapatkan uang pengabdian pada purnatugas 27 Agustus 2014 mendatang. **Baca juga: Truk Pengangkut Semen Terjang Trotoar.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di sekretariat DPRD Kota Tangsel, Saiful Lucky mengatakan, uang pengabdian diberikan dengan perhitungan berdasarkan lamanya pengabdian.(Evan)

Print Friendly, PDF & Email