oleh

Begini Rekonstruksi Duel Maut Kakak Beradik di Ciputat

image_pdfimage_print
Rekontruksi duel kakak beradik di Ciputat.(cep)

Kabar6-Petugas Polsek Ciputat menggelar rekonstruksi kasus duel maut kakak beradik, Syarif Hidayat (25) dan Andri Hidayat (20) di Jalan Kramat, RT 01/10, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (20/8/2016).

Sedianya, pertengkaran bersenjata antara kakak beradik itu terjadi pada Sabtu (17/7/2016) lalu. Dan, dalam duel tersebut, sang adik yang bersenjatakan kapak, tewas bersimbah darah setelah terkena sabetan golok sang kakak.

Dalam rekonstruksi itu, pelaku Syarif Hidayat memperagakan sebanyak 58 adegan, mulai dari awal pertengkaran sampai terbunuhnya korban.

“Keduanya memang sudah sering ribut mulut. Dan, selalu bisa didamaikan oleh orangtuanya,” kata Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Eka Wijaya di lokasi rekonstruksi.

Iptu Eka menyebut, bila kejadian itu bermula saat pelaku sedang nongkrong di ujung gang dekat rumahnya, dengan seorang teman bernama Abdul.

Tiba-tiba, korban datang ke lokasi sambil membawa kapak dan langsung menyerang sang kakak. Ihwal kejadian hingga datangnya korban bersenjata kapak, setidaknya tergambar dalam reka ulang dari adegan pertama sampai adegan ke 28.

Saat itu, pelaku berhasil menghindari serangan korban. HIngga pada adegan ke 33, pelaku yang tidak terima dengan perbuatan sang adik, kemudian pulang ke rumah dan mengambil golok.

Dan, pada adegan ke 35, pelaku kembali ke lokasi dan langsung membacok korban dari belakang. Sedangkan pada adegan ke 36 dan 37, korban berupaya melakukan perlawanan dan menyerang balik sang kakak.

HIngga pada adegan ke 39, 40 dan 41, sang kakak berhasil membacok bagian kepala korban, dan berlanjut membacok bagian leher.

“Pada saat itulah korban jatuh dan sempat merangkak di jalanan, hingga akhirnya terkapar tak berdaya,” jelas Iptu Eka.

Dalam kondisi terluka, warga sekitar yang melihat kejadian kemudian membawa korban ke Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah. Namun, berselang satu setengah jam berikutnya, korban yang menderita luka parah akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. **Baca juga: Bang Ben Kagumi Dua Sosok Wanita Ini.

Atas perbuatannya, Syarif Hidayat dijerat pasal 351 ayat 3 kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. **Baca juga: Duel Kakak Beradik di Tangsel, Satu Tewas Tersabet Kapak.

Sementara itu, pantauan kabar6.com dilokasi rekontruksi, tampak sejumlah warga memadati area luar pagar TKP. Umumnya, warga penasaran ingin melihat langsung wajah sang kakak yang telah tega membunuh adik kandungnya sendiri.(cep)

Print Friendly, PDF & Email