oleh

Begini Rekomendasi LHP BPK ke Daerah di Banten

image_pdfimage_print
Ketua BPK Perwakilan Banten, Yusnadewi.(yud)

Kabar6-‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten secara resmi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2015 bagi tujuh kabupaten dan kota se-Banten.

Tercatat, dari tujuh di Banten, hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mendapat predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan enam wilayah lainnya mendapat Opini Wajar‎ Tanpa Pengecualian (WTP).

Meskipun begitu, enam kabupaten dan kota peraih WTP itu tetap mendapat catatan rekomendasi. Hanya untuk Kabupaten Lebak saja tidak ditemukan permasalahan yang berdampak terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Sesuai bunyi Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti‎ rekomendasi hasil pemeriksaan,” kata Kepala BPK Perwakilan Banten, Yusnadewi di Serang, Rabu (1/6/2016).

Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapat opini WDP karena masih ada hal-hal yang masih menjadi permasalahan. Diantaranya,‎ pendapatan PBB P2, Piutang Pajak Daerah Non PBB dan Piutang PBB PBB tidak dapat ditelusuri NOP-nya.

Persediaan tidak didukung dengan kertas kerja, bukti penerimaan dan pengeluaran persediaan, serta laporan persediaan yang memadai.‎ Aset tetap kendaraan bermotor sebanyak 623 unit yang tidak dapat ditunjukkan keberadaannya.

Pemerintah Kabupaten Serang mendapat opini WTP dengan penekanan hal lain yaitu, pembangunan interchangeCikande yang mencapai 24,57% dari belanja modal yang membebani keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Tangerang masih mendapatkan opini WTP dengan penekanan hal lain yaitu kelemahan SPI dalam pencatatan beban barang dan jasa-LO dan pengadaan tanah untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang tidak di muat dalam KUA – PPAS. **Baca juga: Pilgub Banten, Sukira Berharap Rano Karno Gandeng Anak Atut.

Pemerintah Kota Cilegon masih mendapatkan opini WTP dengan penekanan hal lain yaitu adanya transaksi signifikan berupa pengadaan sport center Kota Cilegon yang mencapai 6,32 persen belanja modal namun pembangunannya tidak diawali dengan studi kelayakan dan pengurusan izin yang disyaratkan. **Baca juga: Tangsel Raih WTP, Ini Catatan Rekom BPK Banten.

Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal yaitu perubahan SOTK yang mempengaruhi perubahan jumlah LK SKPD. **Baca juga: Pemkab Tangerang Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut.

“Selanjutnya lembaga perwakilan juga diwajibkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” lanjutnya. Yusna sebutkan, hal tersebut berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) regulasi diatas.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email