oleh

Begini Protes Mbak Ning Soal JHT BPJS

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDI-P, Ribka Tjiptaning mengkritik aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ya, dalam Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2015 itu disebut, syarat untuk mencairkan JHT minimal peserta terdaftar selama 10 tahun di BPJS ketenaga kerjaan.

Itupun hanya bisa mencairkan 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun serta 30 persen untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama.

Sedangkan peserta BPJS yang berhak mencairkan JHT secara keseluruhan, harus sudah bersia 56 tahun. “Inikan aturan zolim,” ujar Ribka Tjiptaning, Senin (6/7/2015).

Politisi yang akrab disapa Mbak Ning itu menilai, bila lazimnya masyarakat yang mencairkan JHT untuk modal usaha. **Baca juga: Besok, PDI Perjuangan Buat Surat Pemecatan Oknum Dewan Nyabu.

“Kebijakan baru itu seakan menyudutkan peserta BPJS. Dari jutaan peserta yang terdaftar di BPJS, tentunya uang yang disimpan dalam jangka waktu tertentu akan menghasilkan bunga yang cukup besar,” ujarnya.(fir)

Print Friendly, PDF & Email