oleh

Begini Proses Penerbitan Amdal & IMB Kota Ayodhya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui instansi terkaitnya, menjelaskan soal mekanisme proses kelengkapan administrasi proyek pembangunan Apartemen Kota Ayodhya, yang kini telah dilaporkan dua LSM ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

 

 

“Mengenai waktu permohonannya saya lupa, nanti harus dilihat dulu berkasnya. Tapi, kalau tidak salah April 2014 itu sudah ditahapan rapat KA (Kerangka Acuan),” kata Sigit Harjanto, Kasubid Analisi BPLH Kota Tangerang, saat ditemui kabar6.com, Senin (3/8/2015). ** Baca juga: Dua LSM Laporkan Proyek Ayodhya ke Kejari Tangerang

 

Kemudian, kata dia, mekanisme lainnya seperti Sidang Teknis, Andal UKL/UPL, Sidang Komisi, Perbaikan hingga ke Penerbitan SK Kelayakan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, sudah dilalui semua.

 

“Prosedur pengumuman di lokasi, agar masyarakat memberikan saran dan masukannya pun telah dilaksanakan. Dengan jangka waktu, selama 10 hari kerja, sejak pengumuman itu dikeluarkan,” tukasnya.

 

Selain itu, pihak pemarkasa juga telah terlebih dahulu melakukan konsultasi publik, di mana di dalamnya tertuang jelas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat sekitar, khususnya warga dengan radius potensi dampak langsungnya tinggi.

 

“Dan kalau tidak salah, SK Kelayakan oleh Walikota keluar pada Oktober 2014 lalu,” tegas dia.

 

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Kota Tangerang, Karsidi, menyebutkan bahwa berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek Apartemen Kota Ayodhya, telah diterbitkan pada 11 November 2014 lalu. ** Baca juga: Kasus Kubangsari, Tiga Pejabat Cilegon Diperiksa Kejati

 

“Kalau Amdalnya sudah keluar di 10 Oktober 2014. Dalam proses apa pun kita selalu berkomunikasi dengan dinas terkait, termasuk LH,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email