oleh

Begini Pengukuan Tersangka Pengrajin Tahu Berformalin

image_pdfimage_print
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Samian.(yud)

Kabar6-Tiga pelaku usaha tahu yang diamankan petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim, bila hampir semua pengrajin tahu menggunakan zat kimia berbahaya untuk pengawet mayat atau formalin.

Setiap potongan tahu yang telah dicetak selanjutnya direndam menggunakan cairan formalin, agar lebih tahan lama sehingga menguntungkan pedagang.

Ya, tiga orang pengrajin tahu yang kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing adalah, FA (30), DO (33) dan SY (34). Ketiganya ‎sebagai pemilik dan karyawan pabrik tahu pada dua lokasi terpisah.

“Semua pasti pakai formalin, enggak ada pabrik tahu yang murni tanpa formalin. Coba aja cek satu-satu” terang SY, karyawan pabrik tahu merk dagang CSR kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Senin (14/3/2016).

Menurutnya, ia bekerja sebagai peracik tahun di pabrik tahun milik FA yang terletak di Jalan Raya Kalimulya RT 004/08, Kelurahan Kalimulya, Cilodong, Kota Depok‎.

Dihadapan penyidik, FA sendiri mengaku usaha produksi tahu miliknya sudah berjalan selama tiga tahun. “Sehari satu ton, saya jual Rp2.000 perpotong,” klaimnya. **Baca juga: Reformasi Birokrasi, Airin Janji Copot Pejabat “Tulalit”.

‎Pada kesempatan itu polisi juga menghadirkan tersangka lainnya berinisial DO. Pemilik tahu dengan merk dagang BT yang berlokasi di Jalan H Mansyur RT 001/05, Kelurahan Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, itu juga turut memasarkan ke Pasar Jombang, Kecamatan Ciputat. **Baca juga: Kuli Bangunan Tewas Tersengat Listrik di Ciputat.

“Pasar Lembang, pasar Bengkok, Ciledug, Tangerang,  pasar Jombang di Tangsel saja,” ujarnya. **Baca juga: Polres Tangsel Gerebek Dua Pabrik Tahu Formalin.

Atas perbuatan ketiga pelaku, Polisi menyangkakan pasal berlapis yakni, 136 Nomor18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana paling banyak lima tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar, dan pasal 62 UU RI. Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email