oleh

Begini Pengakuan Sopir Truk Bermuatan Daging Celeng

image_pdfimage_print

Kabar6-Sopir truk bermuatan 4,15 ton daging celeng yang disergap pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak di Dermaga Satu Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, kiranya punya alibi tersendiri.

 

Meski telah tertangkap tangan oleh petugas, Bambang Sutopo, sopir truk bernopol AD 1924 AV, mengaku tidak mengetahui bila isi dalam truknya adalah barang yang melanggar hukum.

 

“Untuk pengirimannya (daging celeng-red) saya mendapat bayaran lima juta oleh pemesannya, Pak Sunarto di Boyolali,” ujar Bambang Sutopo, di kantor KSKP Merak, Jum’at (6/2/2015).

 

Sementara Agus Sudaryanto, kernet truk mengatakan, bila dirinya tidak mengetahui proses pengemasan serta jenis barang yang dibawanya.

 

“Yang mendesain isi truk ini adalah Darminto, orang ekspedisi di Indralaya, Palembang. Saya cuma diajak Bambang (sopir truk). Saya dapat upah berapa juga belum tahu,” kata Agus.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir dan kernet truk akan dijerat pasal 31 Undang Undang nomor 16 tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. ** Baca juga: Penyelundupan Daging Celeng Via Merak Modus Baru

 

Pasal tersebut mengusung sanksi berupa ancaman hukuman tiga tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp150 juta.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email