oleh

Begini Pengakuan Produsen Madu Palsu di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi BN (24), AB (51) dan SS alias TN (33), produsen madu palsu yang diamankan petugas Polres Kota Tangerang, kiranya cukup gesit.

 

Betapa tidak, dalam waku satu pekan, ketiga warga Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang itu mampu memproduksi hingga 1.000 botol madu palsu. Mirisnya, aksi kawanan tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.

 

Dalam aksinya, komplotan pelaku juga mempekerjakan 16 orang karyawan dengan upah per hari antara Rp6.500 sampai Rp7.000.

 

“Seminggu bisa memproduksi hingga 1.000 botol madu palsu,” ujar Kapolres Kota Tangerang, AKBP Irman Sugema, mengutip pengakuan para pelaku.

 

Sedangkan madu palsu tersebut dijual pelaku sesuai ukuran botol. Untuk botol kecil, madu dijual dengan harga Rp30.000. Sedangkan ukuran besar atau seukuran botol sirup dijual dengan harga Rp50.000.

 

Sedianya, ketiga pelaku diamankan polisi dari tiga titik berbeda di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. ** Baca juga: Polisi Amankan Produsen Madu Palsu di Tangerang

 

Dari tiga lokasi dimaksud, polisi menyita aneka bahan baku pembuat madu palsu guna dijadikan barang bukti, termasuk 1.275 botol kecil dan 50 botol besar madu palsu siap edar.

 

Sejumlah bahan baku pembuat madu palsu yang disita polisi di antaranya adalah Patra Wali (sejenis jamu), esen madu warna putih, dan puluhan bungkus Citric Acid Cap Gajah.

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(agm)

Print Friendly, PDF & Email