oleh

Begini Pengakuan Napi Rutan Jambe Selundupkan Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengakuan mencengangkan muncul dari mulut kedua narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang ditangkap karena mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Rutan.

Kedua narapidana kasus narkotika tersebut masing-masing adalah Haerudin (32), warga Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang dan Ucup (35), warga Kampung Melayu, Jakarta.

“Ini yang kedua kalinya. Yang pertama dimasukin ke dalam perut. Waktu itu, barangnya saya pakai sendiri,” ujar Ucup, otak penyelundupan sabu ke Rutan Jambe, Rabu (23/4/2014).

Dan, pada aksi keduanya tersbeut, Ucup berencana akan menjual sabu tersebut kepada sesama napi di dalam Rutan. Namun sayang, aksi kali itu gagal karena terendus petugas.

“Rencananya yang kedua ini saya mau jualan didalam. Tapi keburu ketahuan petugas,” kata Ucup lagi.

Diketahui, Ucup merupakan narapidana kasus kepemilikan 8 gram sabu yang telah dijatuhi vonis 6,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negri (PN) Tangerang. **Baca juga: Napi Rutan Jambe Dapat Sabu Saat Sidang di PN Tangerang.

Dan, kini Ucup sudah menjalani masa hukumannya selama 7 bulan di Rutan Jambe. Namun, hukuman itu terancam bertambah berat, setelah ucup kembali tersandung kasus serupa. **Baca juga: Selundupkan Sabu ke Rutan, 2 Napi Ditangkap.

Diketahui, aksi Ucup terbongkar setelah sabu yang dititipkannya kepada Haerudin, rekannya sesama napi diketahui oleh petugas P2U (Penjaga Pintu Utama) Rutan Jambe pada Selasa (22/4/2014). Sedangkan titipan barang haram itu didapat Haerudin saat menjalani persidangan di PN Tangerang.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email