oleh

Begini Modus Pedagang Buku Matematika dan CD 378 di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dadang Suhendang, 40 tahun, ditangkap polisi usai membawa kabur uang senilai Rp8 juta dari SMK Mandiri di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pria yang sempat mengaku sebagai pedagang buku matematika dan cakram padat atau compact disc (CD) telah melakukan aksi kejahatan penipuan.

“Pelaku ini telah melakukan tindak penipuan, dengan cara menjual buku kepada siswa-siswi di beberapa sekolahan di Kecamatan Kresek dan Kecamatan Balaraja,” ungkap Kapolsek Kresek Ajun Komisaris Suryana, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, tersangka telah melakukan penipuan dengan modus menjual buku matematika serta CD cara hitung cepat. Dadang meminta uang terlebih dahulu kepada siswa-siswi sebesar Rp70 ribu untuk harga buku dan Rp 50 ribu untuk CD pelajaran.

“Dan berjanji akan memberikan buku dan CD dalam waktu 3 hari,” ujar Suryana. Setelah mendapat uang tersangka kabur melarikan diri tidak kembali lagi.

Suryana bilang, lantaran merasa ditipu oleh Dadang, pihak sekolah segera melaporkan kepada polisi.

“Pelaku sempat mengaku bahwa dirinya kecelakaan makanya tidak kembali ke SMK Al-falah. Namun setelah diselidiki ternyata tidak benar. Pelaku berusaha kabur dan tidak bertanggung jawab terhadap SMK Al-Falah, dia juga sempat melakukan hal yang sama di SMK Mandiri, namun aksinya langsung diketahui oleh para guru, ” jelasnya.

Suyana tambahkan, setelah mendapatkan laporan dari para guru di SMK Al-Falah, pihaknya segera melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di SMK Mandiri Kecamatan Balaraja, setelah pihak guru SMK Mandiri berkordinasi dengan Kepolisian dan guru SMA Al-Falah.

“Pelaku berhasil di tangkap di SMK Mandiri Balaraja. Disana dia juga sedang melakukan hal yang pernah dilakukan di SMA Al-Falah, yaitu mensosialisasikan buku cepat menghitung dan cd pelajaran, untuk dijual kepada para siswa, ” ujarnya.

Menurutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 378 KUHP pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

**Baca juga: Polsek Kresek Tangkap Pedagang Buku Matematika 378.

Suyana menambahkan, masih melakukan penyelidikan lebih blanjut untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.

” Kami masi melakukan pengbangan, dan mencari tau lagi siapa saja yang terlibat. Pelaku terancam hukuman 4 tajun penjara, ” katanya. (vee)

Print Friendly, PDF & Email