oleh

Begini Modus Pasutri Gelapkan Mobil Korbannya di Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Begini cara pasutri yang kini berstatus tersangka HB (42) dan DW dalam menggelapkan mobil korbannya.

Inspektur Satu Totok Riyanto selaku Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pamulang mengatakan, awalnya berdasarkan Laporan Polisi nomor 424/K/X/2019 di Polsek Pamulang atas nama Pelapor Yanto.

“Modus yang dilakukan tersangka, awalnya tersangka mendatangi rumah korban (Yanto-red) di Perumahan Grand Residence Blok A-4/5, RT 001 RW 014, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan untuk meminjam pakai mobil dengan cara menyewa,” ujarnya kepada Kabar6.com, Senin (21/10/2019).

Lanjut Totok, tersangka beralasan bahwa mobil tersebut akan dipergunakan untuk acara kantor.

“Kemudian oleh saksi atas nama Fajar Hakim menyerahkan mobil kepada tersangka. Namun tersangka tidak mengembalikan mobil sesuai kesepakatan, tersangka diketahui menggadaikan mobil korban,” jelasnya.

Totok menjelaskan, dari hasil pengembangan tersangka mengaku ternyata tidak hanya 1 mobil saja yang telah digelapkan, tersangka telah berhasil menggelapkan empat unit mobil, dan mobil-mobil tersebut berhasil diamankan di lokasi terpisah.

“Total yang kami amankan ada lima unit mobil, dua unit sudah diambil oleh pemilik, tiga unit masih kami amankan di Polsek Pamulang,” jelasnya.

Terpisah, tersangka atas nama HB (42) mengaku dirinya melakukan penggelapan kendaraan bersama dengan Istrinya DW.

“Mobil yang kita gelapkan, sudah di pindah tangankan ke wilayah Alam Sutera, Cicayur, Kebayoran Lama dengan modus disewakan per hari sebesar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu dan juga digadaikan sebesar Rp35 juta,” papar HB.

HB beralasan melakukan penggelapan kendaraan untuk menutupi hutang dan kebutuhan rumah lainnya.

“Karena punya hutang besar, saya bersama istri saya terpaksa muter otak untuk menutupi hutang dengan cara seperti ini,” ucap HB yang diketahui berprofesi sebagai supir ambulans di Rumah Sakit Graha Kedoya.**Baca juga: Polsek Pamulang Bekuk Pasutri Tersangka Penggelapan Mobil di Ciputat.

Atas perbuatannya tersebut dirinya bersama sangat istri dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, kini dirinya telah diamankan di Mapolsek Pamulang.(eka)

Print Friendly, PDF & Email