oleh

Begini Modus Korupsi pada Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memetakan sejumlah modus korupsi yang dilakukan pejabat dalam menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pemetaan modus korupsi itu mengacu pada proyek pengadaan barang dan jasa dari mulai perencanaan paket kegiatan, lelang, hingga tahap pelaksanaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusmand mengatakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan para pejabat daerah terbagi dalam tiga tahap, di antaranya tahap perencanaan, lelang dan pelaksanaan.

Pada tahap perencanaan, pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat rencana kegiatan akan melakukan pemecahan paket proyek menjadi beberapa bagian, untuk menghindari proses tender.

“Proses perencanaan itu indikasi korupsinya terjadi pada pemecahan paket proyek untuk menghindari tender. Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 16/2018, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, mengatur secara jelas soal pelarangan pemecahan paket proyek,” ungkap Fariando, kepada Kabar6.com, usai membagikan souvenir antikorupsi, berupa kaos, stiker, brosur, pin dan gantungan kunci dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional ke warga di kawasan lampu merah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (10/12/2018).

Sedangkan, kata dia, memasuki tahap lelang proyek, modus KKN yang dilakukan para Panitia Lelang diketahui terjadi saat mereka mengambil keputusan dengan menetapkan penyedia jasa atau peserta lelang yang merupakan orang dekat pejabat sebagai pemenangnya.

Tak hanya itu, pemenang lelang yang dimaksud juga disinyalir memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada para Pantia Lelang maupun pejabat pengambil kebijakan.

“Jadi, ketika Panitia Lelang telah menerima sogokan, maka mereka akan mencari cara untuk bisa memenangkan jagoannya, meski harus dipaksakan,” katanya.

Selanjutnya, imbuh Fariando, KKN juga terjadi pada tahap pelaksanaan proyek. Di tahap ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) berperan penting memuluskan langkah pemenang tender untuk mengerjakan paket proyek yang sebelumnya telah ditentukan pejabat perencana kegiatan dan Panitia Lelang.

Pada tahap ini, lanjutnya, sebelum dimulainya pengerjaan proyek PPKo diwajibkan untuk membuat dan menandatangani kontrak kerja dengan pemenang tender.

Namun, sebelum penandatangan kontrak dilakukan, penyedia jasa wajib menyertakan jaminan pelaksanaan yang besarannya telah diatur sesuai ketentuan yang ada.

“Jadi kalau tahap pelaksanaan itu biasanya adalah spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak,” ujarnya.

Fariando menambahkan, jika ditemukan pelanggaran pada tiga tahap itu, maka pihak yang pertama kali melakukan pemeriksaan adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat setempat.

Hasil pemeriksaan APIP, kemudian dilaporkan ke pihak Kementerian, Kepala Daerah dan Penegak Hukum.**Baca Juga: Imigrasi Kelas I Serang akan Pulangkan 8 Wisatawan Asing.

“Mekanismenya memang demikian, jika ada laporan pada tahap perencanaan, lelang dan pelaksanaan, maka kejaksaan belum bisa menindaklanjuti karena harus ditangani dulu oleh APIP. Setelah hasilnya rampung, maka kami akan masuk untuk melanjutkan pelanggaran pidananya, tapi kalau pelanggaran administratif itu bagiannya kepala daerah atau kemerntrian,” tandas Pria asal Lampung ini.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email