oleh

Begini Larangan Polisi Saat Malam Tahun Baru di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Tangerang mengimbau warga diwilayah hukumnya agar tidak melakukan konvoi atau arak-arakan mobil bak terbuka bermuatan orang, saat peringatan malam pergantian tahun nanti.

Polisi bakal memberlakukan sanksi tegas berupa tilang, termasuk membubarkan arak-arakan mobil bak terbuka bermuatan orang, bila nanti masih ditemukan.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestro Tangerang, Kompol Donni Eka Syahputra, saat dihubungi kabar6.com, Senin (21/12/2015).

“Kami imbau warga tidak melakukan arak-arakan dengan mobil bak terbuka bermuatan orang. Karena itu bisa membahayakan keselamatan, baik penumpang mobil bak terbuka maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Donni.

Meski demikian, Donni menyebut bila larangan dalam bentuk imbauan yang disuarakannya bukan untuk melarang warga merayakan malam pergantian tahun.

“Merayakan malam tahun baru boleh saja. Sepanjang dilakukan dengan tertib, dan tidak membahayakan keselamatan orang lain dan mengganggu hak orang lain. Larangan itu demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Sebagai bentuk antisipasi, Donni menyebut bila pihaknya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa titik jalan, untuk merubah arus lalu lintas merujuk situasi yang ada.

“Konvoi malam tahun baru biasanya tidak terencana. Masing-masing start dari kediamannya, terus bertemu di jalan dan bergabung dengan kepadatan,” ujar Donni.(toy)

Print Friendly, PDF & Email