oleh

Begini Kronologis Pengungkapan Rumah Produksi PCC di Cipondoh

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), AKBP Viktor Togi Tambunan mengungkap kronologis terbongkarnya rumah produksi Pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Bermula pada hari kamis tanggal 12 Juli 2018, saat anggota Subnit 3 Sat Resnarkoba Polres Bandara Soetta melakukan observasi di area Kargo untuk melakukan pemeriksaaan barang yang akan keluar kargo.

Saat itu, anggota mendapati dua buah paket mencurigakan yang dikemas dalam kardus. Selanjutnya, Subnit 3 Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan membentuk 2 Tim, Tim A untuk mengawasi (Control Delevery) adapun Tim B untuk mengejar pengirim yang di Jakarta.

“Hari Jumat tanggal 13 Juli 2018, Pukul 10.15 WIB dengan pimpinan Kanit 2 melakukan cek awal sementara di Laboratorium Mabes Polri dan beberapa butir diduga Pil PCC dan hasil dari cek awal tersebut menyatakan bahwa butiran tersebut positif Karisoprodol, Achetaminophen dan Caffein,” ujar Kapolres Bandara Soetta, AKBP Viktor Togi Tambunan. Senin (6/08/2018).

Selanjutnya, pada Sabtu 14 juli 2018 sekitar pukul 03.00 WITA Tim A berhasil mengamankan ANR setelah melakukan penggeledahan badan didapat 1 unit handphone di dapat informasi bahwa temannya yang berinisial EJ alias Pollo yang masih menjadi DPO. EJ mengirimkan resi paketan kepada tersangka ANR yang diperintahkan YO alias Tigor yang masih menjadi DPO.

“Tim B juga berhasil mengamankan tersangka AB di sebuah Café di Jakarta Selatan, dan mengaku dibantu dalam hal pengiriman paket oleh tersangka DK dan IR yang bekerja di tempat yang sama,” ujar Kapolres.

Kemudian, pada Minggu, 15 Juli 2018 sekitar pukul 06.30 WIB, tim B berhasil mengamankan tersangka DK dan mendapati lima kardus paket berisi narkotika jenis PCC.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Tim B mengamankan IR yang sedang tertidur di salah satu Café di Jakarta Selatan, dan membawa mereka ke Polres Bandara Soetta.

“Pada hari itu juga kami menangkap SY di Wisma Grand Raudah, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” Ujar Kapolres.

Pada Senin, 16 Juli 2018, pukul 20.00 WIB, tim B berhasil mengamankan SL dirumahnya yang berada di daerah Bekasi Timur dan mendapatkan 10 kardus paket narkoba berjenis Yarindo, 9 kardus paket jenis Trihexi dan juga dokumen jasa pengiriman barang melalui ekspedisi Indah Kargo yang dikirim kepada Tigor yang masih menjadi DPO sebanyak 12 koli.

“Tersangka SL dapat barang dari TL yang berada di Kavling DPR RT 06 Rw 01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Tersangka SL mengaku bahwa rumah produksi berada di rumah TL,” ujar Kapolres.

Sekitar pukul 23.30 WIB tim berhasil menangkap TL sebagai pemilik rumah tersebut, RN dan AF sebagai juru masak. Tersangka TL mengaku mendapatkan bahan baku dari MY yang berada di Perumahan Citra Garden 6 no 21 Blok J 1 , Tegal Alur, Kota jakarata Barat.

“Tersangka MY berhasil di tangkap pada Selasa, 17 Juli 2018,” Ujar Kapolres.**Baca juga: Wah, Ada Pabrik Pembuatan Narkoba di Cipondoh.

Akibat perbuatannya, para tersangka di kenai pasal 114, pasal 113, pasal 112, dan pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman seumur hidup.(Zak)

Print Friendly, PDF & Email