oleh

Begini Kronologis Pengeroyokan di Pondok Aren

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, pengeroyokan oleh 4 orang awalnya terjadi pada hari Selasa 30 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 WIB.

“Nurrohman orang tua dari SW datang kerumah Rubianto dan mencari korban WK, namun korban tidak ada. Nurrohman menitip pesan untuk mengundang korban kerumahnya, membicarakan pernikahan antara korban dan SW anak dari Nurrohman,” ujarnya kepada Kabar6.com. Jumat (8/11/2019).

Afroni melanjutkan, pada saat keesokan harinya, Rabu 31 oktober 2019 sekira pukul 18.00 WIB, korban WK bersama dengan para saksi datang kerumah Nurrohman untuk membicarakan pernikahan tersebut.

“Kemudian para pelaku datang dan langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong dan menendang dengan kaki,” tuturnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, lanjut Afroni, korban mengalami luka dibagian mata sebelah kanan robek, luka robek dibagian kepala atas sebelah kanan, dagu robek, bibir atas robek, badan pada memar dan bengkak, kaki biru dan bengkak akibat ditendang dengan kaki.

“Dengan kejadian tersebut korban WK melaporkan ke Polsek Pondok Aren,” ungkapnya.

Kemudian, Afroni mengatakan, pada hari Senin 04 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu, Panit Resmob Ipda Bambang, Panit Sidik Ipda Yayah dan anggota Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan mendapat informasi ada diwilayah Ciledug.

“Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu pimpin lakukan penangkapan di Ciledug. Pelaku sedang berada di dalam rumah, dengan cepat anggota Resmob menangkap pelaku,” kata Afroni.

Afroni menjelaskan, pihaknya mengamankan 4 pelaku yaitu JR 36 tahun, AY 33 tahun, YD 20 tahun, AS 34 tahun.**Baca juga: Ingin Bertanggung Jawab, Lelaki Ini Dikeroyok 4 Orang.

“Dari keterangan pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan kepada korban, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

“Para pelaku terkena kasus tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email