oleh

Begini Kronologis Mustolih Digugat Alfamart

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Mustolih Siradj, konsumen sekaligus donatur PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT), Tbk membeberkan awal dirinya meminta transparansi sumbangan, hingga dirinya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kejadian berawal saat Mustolih menyurati Anggara Hans Prawira selaku Direktur Utama PT. SAT, guna meminta transparansi laporan keuangan sumbangan Alfamart.

“Seringkali uang kembalian seratus atau dua ratus perak diminta oleh kasir di Alfamart untuk sumbangan. Kalau dicermati kembali, terkadang sumbangan itu tidak ditulis dalam struk belanjaan kalau kita tidak memintanya. Saya pun mengumpulkan 20 struk sebagai bukti dan meminta transparansi keuangan yang terdiri dari 11 poin pertanyaan kepada Dirut PT. SAT pada Oktober 2015. Isi pertanyaannya seputar kepanitiaan dan berapa jumlah sumbangan dan penyaluran sumbangan,” ujar Mustolih kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon, Jumat (10/2/2017).

Seminggu kemudian, kata Mustolih, ia mendapatkan surat balasan dari Direktur Utama PT SAT. Namun, tidak satu poin pun dari pertanyaannya yang dijawab.

“Dalam surat balasan, ia hanya menulis bahwa sumbangan tersebut sudah melalui prosedur yang benar berdasarkan Undang-undang. Akhirnya saya pun melaporkannya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Maret 2016 dan baru mendapat panggilan sidang perdana pada Oktober 2016,” jelasnya.**Baca juga: Digugat Alfamart, Mustolih: Ini Ancaman Serius Bagi Konsumen.

Mustolih dan PT SAT pun menjalani persidangan sebanyak 5 kali sidang. Hingga putusan akhir pada 16 Desember 2016, KIP memutuskan bahwa PT SAT harus memberikan data yang diminta oleh Mustolih.**Baca juga: Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya.

“Sama seperti persidangan pada umumnya, kami beradu argumentasi. Selama persidangan, pihak PT SAT juga tidak pernah menghubungi saya untuk mediasi secara kekeluargaan. Sampai detik ini, PT SAT tidak memberikan data apapun kepada saya sesuai putusan sidang. Justru menggugat balik saya melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra,” pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email