oleh

Begini Kronologis “Bobolnya” Kotak Suara di Teluknaga

image_pdfimage_print
Rapat KPU dan Panwaslu bahas “bobolnya” Kota Suara di Teluknaga.(shy)

Kabar6-Panwaslu dan KPU Kabupaten Tangerang, menggelar rapat di Aula Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teluk Naga, Kamis (16/2/2017).

Rapat itu membahas adanya kotak suara di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuka secara ilegal di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Data yang dihimpun kabar6.com, kejadian tersebut bermula saat Sekertaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Babakan Asem, berinisial BW sengaja membuka kotak suara.**Baca juga: Kasus Kotak Suara Teluknaga, Polisi Siagakan Pasukan.

“Jadi, si BW ini sengaja buka kotak suara. Dia juga mengakuinya, denganalasan ingin melindungi surat suara supaya tidak basah. Karena, pada saat surat suara sampai di desa dan ingin dibawa ke Kecamatan, turun hujan lebat. Sehingga dikhawatirkan basah. Niatnya Bw ini, ingin memasukan kertas suara ke dalam plastik,” papar anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang, Zulfikar kepada kabar6.com.**Baca juga: Kasus 15 Kotak Suara Dibuka, Zaki: Biarkan Panwaslu Bekerja.

Namun, tindakannya yang tanpa dihadiri saksi Pasangan Calon (Paslon) itu, membuat pihak Panwascam mengadu pada Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Banten.**Baca juga: 104 Dewan Hakim MTQ ke-47 Kabupaten Tangerang Dilantik.

“Saat ini, kita sudah mendapatkan kronologi kejadiannya dan kita akan lakukan rapat pleno untuk menindaklanjutinya. Namun, menurut undang-undang Pemilu, kesalahan seperti ini harus ada di Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ungkapnya.(shy)

**Baca juga: Polri Akui Selisih Suara Pilgub Banten Berpotensi Konflik.

Print Friendly, PDF & Email