oleh

Begini Kronologi Terbongkarnya Peredaran Gula Rafinasi 60 Ribu Ton

image_pdfimage_print

Kabar6-Kisah terungkapnya dugaan pemalsuan dokumen agar gula rafinasi sebanyak 60 ribu ton dapat beredar dipasaran, berawal dari laporan masyarakat ke Kementrian Perdagangan (Kemendag) sekira 2016.

Kemudian, kemendag menggandeng Bareskrim mabes Polri untuk menyelidiki peredaran gula yang seharusnya digunakan untuk industri tersebut.

“Ada gula rafinasi dijual secara eceran di daerah Jawa, Jogja, Temanggung dan lain-lain. Tim Kemendag turun ke lapangan dan menemukan gula rafinasi,” kata Wahyu Hidayat, Direktur Tertib Niaga, Kemendag, saat ditemui di PT Permata Dunia Samudera Utama (PDSU), Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Kamis (20/09/2018).

‘Rembes’ dipakai oleh Wahyu untuk mengistilahkan kebocoran gula rafinasi ke masyarakat. Lantaran ada permintaan peningkatan gula rafinasi, dari sebelumnya hanya enam ribu ton, menajdi 60 ribu ton sejak tahun 2016 oleh Unit Dagang (UD) I S, yang dimiliki oleh KPW.

“Kami mengetahui bahwa ini ada penyalahgunaan mengenai izinnya,” terangnya.

Jika adanya dugaan pemalsuan dokumen izin perdagangannya. Maka Kemendag akan menyerahkan seluruhnya ke pihak kepolisian untuk ditangani secara pidana.**Baca Juga: Bawaslu Tangsel Edukasi Soal Pelanggaran Pemilu.

Lokasi pabrik yang ada di Kota Cilegon, Banten, dengan dengan Pulau Sumatera. Pihaknya mengindikasikan, peredaran gula rafinasi yang di duga dengan memalsukan dokumen, telah beredar di sana.

“Kami akan melakukan pengusutan sampai tuntas. Akan diusut terus oleh Bareskrim. Langkah pertama, kami akan membekukan izinnya (UD IS),” tambahnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email