oleh

Begini Klaim Pemkot Tangsel Atas Status Lahan di Cirendeu

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap meyakini bahwa lahan sengketa di Jalan Bunga, Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, yang kini ditembok oleh ahli waris, status merupakan aset peninggalan desa.

Sesuai catatan, lahan yang telah diklaim milik ahli waris jumlah luas yang ada bukan 4.020 meter persegi, tapi mencapai 5 hektar.

Kepala Bidang Aset, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Fuad, mengatakan kepastian itu telah mengacu atas adanya bukti pengakuan dan pernyataan secara tertulis.

Bukti otentik dibuat oleh beberapa lurah yang pernah menjabat di Kelurahan Cirendeu. “Ditambah lagi adanya bukti pengakuan dari tokoh-tokoh masyarakat setempat, hingga mantan Camat Ciputat Timur,” terang Fuad kepada wartawan, Selasa (6/5/2014).

Terkait adanya warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tersebut, Pemkot Tangsel lebih memilih menyelesaikannya lewat jalur hukum.

Menurut Fuad, lahan sengketa seluas lima hektare yang kini diatasnya berdiri bangunan seperti sekolah, kantor kelurahan, ruko, minimarket dan lainnya, telah melewati sidang pengadilan.

“Di Latter C atau dokumen desa pun dinyatakan demikian. Kami miliki semua fotocopy-nya,” papar Fuad.

Jika dalam proses sidang gugatan di PN Tangerang dimenangkan oleh pihak ahli waris, maka Fuad memastikan Pemkot Tangsel pasti bakal menganggarkan dana segar untuk penggantian lahan yang alokasinya bersumber dari APBD.

Sedangkan aksi protes dengan memblokir ruas jalan dilahan sengketa, ditanggapi dingin oleh pemerintah daerah setempat, sembari menunggu amar keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menangani sengketa tersebut.

“Semua itu sudah masuk proses hukum atau persidangan. Ya makanya, tunggu saja hasil persidangan,” tegasnya.

Meski demikian, Fuad juga menyayangkan sikap protes yang dilancarkan pihak ahli waris bersama sejumlah warga loyalis. Sebab tembok sepanjang lima meter setinggi leher orang dewasa yang didirikan, telah mengganggu kepentingan umum. Karena memutus akses jalan menuju SDN Cirendeu 1, 2 dan 5. **Baca juga: Sengketa Lahan di Tangsel Korbankan Pelajar.

Menurut Fuad, seharusnya warga yang mengklaim sebagai ahli waris tidak melakukan tindakan apapun, sebelum proses hukum di meja hijau diputuskan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email