oleh

Begini Kata Warga Tangsel Soal Larangan Mentri Laoly

image_pdfimage_print

Kabar6-Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang melarang kader partai-partai yang tengah bersengketa kepengurusan, untuk mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menimbulkan pro kontra.

Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang juga akan melaksanakan Polkada serentak pada Desember 2015 mendatang, pernyataan Mentri Laoly itu bahkan dianggap telah menodai hak berpolitik warga negara.

Rizal, warga Serpong, mengatakan bila keputusan Menkumham tidak relevan diberlakukan di daerah. Itu mengingat sengketa parpol-parpol itu terjadi di pengurus tingkat pusat.

“Alangkah baiknya, Pak Menteri Laoly tidak melarang orang mencalonkan diri di Pilkada. Terkecuali keputusan itu berdasarkan ketentuan hukum yang sah,” ketus Rizal kepada Kabar6.com di kawasan Serpong, Selasa (5/5/2015).

Diketahui, Menkumham Yasona Laoly membuat pelarangan itu bertujuan untuk menghindari terjadinya polemik yang berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum.

“Persoalannya, Pilkada serentak Desember. Seharusnya sekarang ini sudah ada peraturan KPU untuk menyikapi konflik kepengurusan parpol tersebut. Karena pengurus yang sah adalah yang mengambil keputusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Laoly yang juga Politisi PDI Perjuangan itu lagi.

Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terhadap suatu kepengurusan partai, menurut dia, bisa dianulir oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun, Laoly mengatakan, dalam soal sengketa kepengurusan, upaya memperoleh putusan hingga mencapai tahap final dan mengikat, harus melalui proses yang panjang. **Baca juga: Pernyataan Menteri Laoly Bikin KPU Tangsel Tertawa.

“Sebab nanti ada banding dan kasasi, setelah melalui tahapan itu, baru putusan inkracht dan partai berhak ikut serta dalam pilkada,” pungkas Yasona.(ard)

Print Friendly, PDF & Email