oleh

Begini Kata Pengemudi Soal Mengurus KIR di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses mengurus kelaikan kendaraan angkutan umum (KIR) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipandang tidak perlu melalui pihak ketiga atau calo. Alasannya, mengurus sendiri pun lebih mudah dan ekonomis.

Demikian disampaikan salah satu pengemudi pemohon perizinan KIR yang ditemui di kantor pelayanan yang terletak di Kecamatan Setu.

“Walaupun ada calo, saya tetap ngurus sendiri,” ungkap Darmadi, Jum’at (13/9/2013).

Menurutnya, dia selalu menolak saat dihadang calo yang mangkal di depan kantor pelayanan uji KIR.

Sebab, terang pengemudi truk bernopol B 9329 RC ini, dalam setiap perpanjangan izin KIR hanya membutuhkan waktu 30 menit dengan tarif Rp 50 ribu.

“Pelayanan sudah baik dan pengurusannya juga cepat. Tadi saya cuma abis (bayar) Rp 50 ribu,” terang Darmadi.

Darmadi menambahkan, bila mengurus KIR melalui jasa calo bisa dikenakan biaya hingga Rp 135 ribu. “Ngurus sendiri lebih murah,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelummnya, keberadaan para calo KIR di Dishubkominfo Kota Tangsel telah dikeluhkan pihak pemohon.

Pengemudi merasa ketakutan karena para calo kerap melakukan pemaksaan dengan dalih surat perizinan tidak akan dikeluarkan.(yud/tur)

Print Friendly, PDF & Email