oleh

Begini Kata MUI Tangsel Soal Status “Halal” Daging Impor

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), KH Saidih, mengimbau kepada masyarakat selaku konsumen agar tak perlu khawatir atas status daging sapi beku asal Australia.

“Kalau ragu ya tinggalkan (jangan dibeli). Kalau tidak ragu ya jalankan,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (23/7/2013).

Menurut tokoh agama asal Pamulang ini, berdasarkan hukum Islam ada tata cara pemotongan hewan. Utamanya, yakni membaca kalimat bismillah. “Ada tata caranya memotong hewan untuk konsumsi,” katanya singkat.

Berikut ini, paparnya, beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut, membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan.

Eksekutor yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.

Serta yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). “Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas, dasarnya adalah firman Allah surat Al-Maidah ayat 5 dijelaskan Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.”

Kemudian terpancarnya darah. “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya sesuai bunyi di surat Al-An’am ayat121,” paparnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email