oleh

Begini Kata KPU Soal Tuntutan Aliansi Caleg

image_pdfimage_print

Kaba6-Tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 yang disuarakan massa dalam Aliansi Calon Anggota Legislatif (Caleg), ditanggapi dingin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.

KPU mengklaim, bahwa pelaksanaan Pileg 9 April lalu, sudah dilaksanakan sesuai aturan Undang-undang Pemilu.

“Mekanisme Pileg yang kami (KPU) lakukan sesuai aturan Undang-undang Pemilu. Terkait aksi demo Aliansi Caleg, itu adalah hak demokrasi mereka,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi saat dihubungi kabar6.com, Jumat (9/5/2014).

Sanusi juga membantah tegas penggelembungan suara seperti yang dituduhkan Aliansi Caleg. “Tidak ada sedikitpun kami merubah suara caleg ataupun Partai. Intinya, kami jalankan semuanya sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Dikatakan Sanusi, bahwa pihaknya juga telah memberikan ruang kepada Aliansi Caleg untuk berkomunikasi langsung kepada komisioner KPU, saat menggelar aksi demo kemarin.

“Dan, kalaupun Aliansi Caleg masih akan demo ke Panwaslu, ya silahkan saja. Kami menunggu hasil rekomendasi dari Panwaslu,” pungkasnya.

Sedianya, puluhan warga dari Partai Politik dan Ormas dalam Aliansi Caleg, menggelar aksi demo di kanbtor KPU Kota Tangerang, di Jalan Nyi Mas Melati, Kecamatan Tangerang, pada Kamis (8/5/2014). **Baca juga: Aliansi Caleg Demo KPU Kota Tangerang.

Dalam orasinya, massa Aliansi Caleg mendesak KPU untuk menggelar PSU Pileg 2014. Tuntutan itu mengacu banyaknya indikasi kecurangan dalam Pileg.(ali)

**Baca juga: Waspada…! Tangerang Rentan Penularan MERS-COV.

Print Friendly, PDF & Email