oleh

Begini Kata ICW Ihwal Vonis MP-TGR di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Keputusan Majelis Pertimbangan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang membebaskan Sekretaris Daerah Dudung E Diredja dari tuntutan ganti rugi atas kehilangan mobil dinas, mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ketua Badan Pekerja ICW, Ade Irawan, mengatakan, keputusan MP-TGR yang menghapuskan kewajiban bagi Dudung untuk mengganti aset negara dianggap janggal. Apalagi orang nomor satu Korps Pamong Praja di Kota Tangsel itu menjadi pimpinan.

“Harusnya diganti oleh penggunanya. Sebab mobil dinas itu milik pemerintah,” ungkapnya, Rabu (26/3/2014).

Ia berpendapat, jika memang mobil dinas jenis Toyota Camry itu benar-benar hilang serta tidak ada kelalaian maka bisa dilepaskan dari tuntutan ganti rugi.

Namun, konteks dan aturannya berbeda bila memang ditemui akibat ada unsur kelalaian dari pejabat yang bersangkutan.

“Jika ada kelalaian bisa dikategorikan tindak korupsi, karena menghilangkan kendaraan milik negara,” terang Ade.

Ditambahkan, hilangnya aset daerah hingga berujung munculnya keputusan
sidang MPTGR yang menghapuskan regulasi mesti mengganti perlu dikaji ulang. Apalagi sudah ada sejumlah payung hukum ganti rugi khusus bagi aset milik pemerintah yang hilang.

Menurut Ade, sesuai dengan aturan yang berlaku sidang MPTPGR tidak boleh dipengaruhi kepentingan apapun. Posisi sentral Dudung sangat rentan terjadinya konflik kepentingan. **Baca juga: Raih Simpati, Caleg PPP Gotong Royong Bareng Warga.

“Yang menggunakan tetap harus tanggung jawab. Tidak bisa lepas seperti itu saja,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email