Kabar6-Badan Pertanahan Nasional BPN/ATR Kota Tangerang akui nilai nominal ganti rugi bangunan pada lahan Tol JORR Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kewenangan tim apresial, Selasa (22/1/2019).
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap besaran ganti rugi, itu semua yang menentukan ya tim apresial,” ungkap Kepala BPN/ATR Kota Tangerang Chandra Genial, Selasa (22/1/2019).
Pihaknya, ujar Chandra, hanya sebagai pengukur tanah yang terkena pembebasan lahan Tol JORR Kunciran Bandara Soetta.**Baca Juga: Puluhan PKL Bandel Ditertibkan Satpol PP Kota Tangerang.
“Ya, istilahnya kita ini hanya sebagai kuli tukang ukur atau kuli juru tulis, selain itu bukan kewenangan kami,” ungkap Chandra.(bam)