oleh

Begini Kata ATR/BPN Soal Nominal Ganti Rugi Lahan Tol Kunciran-Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pertanahan Nasional BPN/ATR Kota Tangerang akui nilai nominal ganti rugi bangunan pada lahan Tol JORR Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kewenangan tim apresial, Selasa (22/1/2019).

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap besaran ganti rugi, itu semua yang menentukan ya tim apresial,” ungkap Kepala BPN/ATR Kota Tangerang Chandra Genial, Selasa (22/1/2019).

Pihaknya, ujar Chandra, hanya sebagai pengukur tanah yang terkena pembebasan lahan Tol JORR Kunciran Bandara Soetta.**Baca Juga: Puluhan PKL Bandel Ditertibkan Satpol PP Kota Tangerang.

“Ya, istilahnya kita ini hanya sebagai kuli tukang ukur atau kuli juru tulis, selain itu bukan kewenangan kami,” ungkap Chandra.(bam)

Print Friendly, PDF & Email