oleh

Begini Kata Airin Ditanya Soal Mutasi ASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany enggan mengomentari soal mutasi Apatur Sipil Negara di wilayah kerjanya. Ia telah melantik puluhan pejabat meski Bawaslu setempat telah mewanti-wanti larangan mutasi jelang Pilkada 2020.

“”Ah jangan tanya yang laen ah. Saya mau jawab soal Covid aja,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com saat jumpa pers di Balaikota Tangsel, Senin (18/5/2020).

Airin mengaku banyak persoalan yang mesti dihadapinya dalam menangani pandemi Covid-19. Awal pekan ini sudah memasuki tahap ketiga perpanjangan pembatasab sosial berskala besar (PSBB).

“Mikirin Covid aja saya udah pusing,” ujarnya. Airin tetap keukeuh ogah menjawab soal surat izin mutasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Tanya kesana aja,” ujarnya sambil menunjuk anak buahnya entah siapa yang dimaksud sambil cepat bergegas jalan naik ke lantai 1 ruangan kerjanya.

Pada Jum’at kemarin sederet pejabat yang karirnya melesat alias mocer merupakan loyalis Airin. Di antaranya, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Syaifuddin serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Hendra.

**Baca juga: Mutasi ASN, Senin Besok Bawaslu Serahkan Surat Pemanggilan Airin.

Pelarangan mutasi telah diatur dalam Pasal Pasal 71 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada.

Bunyinya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.(yud)

Print Friendly, PDF & Email