oleh

Begini Kalender Pendidikan di Tangsel Jelang Libur Nataru

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyelenggaran pembelajaran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditetapkan lewat surat edaran Nomor 421/3187-Disdikbud tanggal 10 Juni 2021. Aturan ini berlaku jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dalam rangka pencegahan virus Covid-19.

“Titimangsa raport semester ganjil Tahun Ajaran 2021-2022 hari ini,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono kepada kabar6.com, Jum’at (17/12/2021).

Ia memaparkan, kegiatan pembelajaran semester genap mulai 20-30 Desember 2021 wajib dilaksanakan secara dalam jaringan atau jarak jauh.

Taryono pastikan bahwa waktu libur semesteran bagi peserta didik digeser. Libur semester ganjil mulai 3-15 Januari 2022.

“Tidak memberikan cuti kepada tenaga pendidikan atau tenaga kependidikan mulai 24 Januari 2021 hingga 2 Januari 2022,” terangnya.

Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur
semester dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

**Baca juga: Cemburu Istri Boncengan, Pemuda di Kelapa Dua Dikepruk Helm

Pemerintah daerah, lanjut Taryono, terus memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga
kependidikan dan peserta didik

“Mengimbau kepada orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email